MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan Terkait Sengketa Tanah dan Bangunan di Cipinang Muara

MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan Terkait Sengketa Tanah dan Bangunan di Cipinang Muara

Mahkamah Agung menolak kasasi Putri Zulkifli Hasan, terkait sengketa lahan dan bangunan di Cipinang Muara, Jaktim-Istimewa-

6. Menghukum kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar pinjaman uang kepada Tergugat I Sebesar Rp5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dan apabila Tergugat I menolak maka pembayaran pinjaman a quo dapat di titipkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Konsinyasi).

7. Menyatakan peralihan hak atas obyek sengketa kepada Tergugat I atau siapapun adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

8. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menguasai obyek sengketa dengan alasan jual beli atau alasan apapun dari Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertipikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara : Rumah Bapak Zulkifli Hasan

BatasTlmur : Jalan Nusa Indah Raya

Batas Selatan : Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya

Batas Barat : Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan mawar III.

Kepada Penggugat II, dan apabila Tergugat III tidak mau menyerahkan sertipikat obyek sengketa tersebut kepada Penggugat II, maka kepada Penggugat II diberi hak untuk bermohon kepada Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk menerbitkan sertipikat pengganti Nomor Sertipikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dan menyatakan sertipikat lama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang

10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya

11. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads