Nikita Mirzani Divonis Tak Sampai Setengah dari Tuntutan, Kejagung: JPU Pikir-pikir untuk Banding

Nikita Mirzani Divonis Tak Sampai Setengah dari Tuntutan, Kejagung: JPU Pikir-pikir untuk Banding

Kejaksaan Agung merespons vonis Nikita Mirzani yakni 4 Tahun penjara dan menyebut JPU pikir-pikir untuk lakukan banding-Istimewa-

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

BACA JUGA:Dokter Oky Ungkap Keinginan Nikita Mirzani Jika Tak Divonis 4 Tahun Penjara: Ingin Umrah

Dalam amar putusan, Nikita Mirzani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

JPU Tuntut 11 Tahun Penjara-

Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam keyakinannya, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan serta kekeuh tak melakukan pemerasan. 

Sebelumnya, Nikita memohon kepada majelis hakim agar diputus secara adil dalam sidang duplik. Dalam dupliknya, Nikita menyampaikan agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Nikita yakin bahwa kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

"Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang," kata Nikita pada Kamis, 24 Oktober 2025 lalu.

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim.

"Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang," ucap Nikita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads