4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Adapun empat terdakwa itu ialah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015.-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Menbud Fadli Zon Sebut Arahan Prabowo Ajarkan Bahasa Portugis di Sekolah Ide yang Bagus

BACA JUGA:10 Film Bioskop yang Tayang November 2025, Catat Tanggal Rilis dan Sinopsisnya

2. Indra Suryaningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77,21 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan seluruhnya ke RPL Kejagung.

3. Hansen Setiawan divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41,38 miliar. Uang pengganti telah dibayarkan ke RPL Kejagung.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47,86 miliar. Uang pengganti juga telah disetorkan ke RPL Kejagung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads