Harvey Moeis Resmi Dieksekusi, Bakal Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong
Kejaksan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus komoditas timah, Harvey Moeis-Dok.disway.id-
"Lapang Cibinong," tukasnya.
Sekadar informasi, Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. (2015-2022) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun hingga Rp 300 triliun.
Dia bersama beberapa orang lain terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi dan divonis 20 tahun penjara setelah upaya kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: