Harta Benda Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang Kejagung, Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

Harta Benda Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang Kejagung, Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.-Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan seluruh aset milik terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk dilakukan penilaian dan pelelangan dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Barang sitaan tersebut juga mencakup aset milik sang istri, Sandra Dewi, setelah gugatan keberatan atas penyitaan harta yang diajukan sebelumnya resmi dicabut.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum (inkracht) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA:Saat Prabowo Tanggung Utang Whoosh: Jangan Panik, Bangsa Kita Kuat!

Menurut Anang, tim jaksa penuntut umum (JPU) eksekutor akan segera menyerahkan aset-aset tersebut kepada BPA Kejaksaan RI untuk dilakukan penilaian nilai ekonomis, sebelum akhirnya dilelang secara resmi.

"Setelah dilakukan penilaian, aset-aset itu akan dilelang untuk pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Eksekusi Badan Sudah Dilakukan, Harvey Moeis Resmi Jalani Hukuman

Sebelumnya, Kejagung telah mengeksekusi pidana badan terhadap Harvey Moeis setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 jo. Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST, yang diterima pada 14 Juli 2025.

BACA JUGA:Ingin Tak Berlarut-larut Soal Utang Whoosh, DPR Pastikan Akan Bahas Bersama Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, Kejari Jaksel menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada 18 Juli 2025. Pelaksanaan eksekusi dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025.

Kini, Harvey telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Lapas Cibinong,” ujar Anang singkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads