Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR, KPK Temukan Uang Asing dan Segel Rumah Abdul Wahid di Jaksel
Gubernur Riau, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 alokasi pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP-Disway.id/Ayu Novita-
Selanjutnya, tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
Kemudian, terhadap Abdul ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Dani dan M. Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Guru dan Penjaga Sekolah Internasional Diperiksa Usai Insiden Siswa Tewas Jatuh dari Lantai 8
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: