bannerdiswayaward

Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Soal Pungutan Liar Kasus Pengurusan RPTKA!

Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri Diperiksa KPK Soal Pungutan Liar Kasus Pengurusan RPTKA!

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto irit bicara usai melakulan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto irit bicara usai melakulan pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pemeriksaan Heri ini pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

BACA JUGA:Air di 6 SPPG Bandung Barat Penuhi Syarat, tapi Memasak Tetap Harus Dengan Air Galon

BACA JUGA:Aturan Resmi Info Taspen Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Besaran Nominal dan Kabar Pencairan

Heri Sudarmanto juga merupakan Direktur PPTKA tahun 2010 - 2015 dan Dirjen Binapenta & PKK Tahun 2015.

Berdasarkan disway.id di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 November 2025 ia terlihat selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.57 WIB.

Heri menggunakan topi menutupi kepalanya dengan masker yang menutupi hidungnya. Ia menjalani pemeriksaan didampingi sejumlah pengacaranya.

"Tanya ke pengacara saya aja," kata dia kepada wartawan singkat.

BACA JUGA:Diejek Gemuk, Anak Ronald Koeman Buktikan Diri! Turun 12 Kg Demi Kawal Gawang SC Telstar

BACA JUGA:Situasi Terkini Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Militer Masih Berjaga

Namun, pengacara dari pihak Heri juga tidak menjelaskan apa yang didalami penyidik KPK dari kliennya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini Heri didalami soal prosedur pengesahan RPTKA di Kemnaker.

"Penyidik juga menggali pengetahuan SaudaraHS (Heri Sudarmanto) terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK," ujar Budi dalam keterangannya.

Sebelumnya, Budi mengatakan, Heri ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan bukti atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan tersangka ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads