Putusan Mahkamah Konstitusi soal Polri Tak Boleh Isi Jabatan Sipil Dinilai Inkonstitusional

Putusan Mahkamah Konstitusi soal Polri Tak Boleh Isi Jabatan Sipil Dinilai Inkonstitusional

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengeluarkan putusan yang dinilai sarat muatan politik dan bertentangan dengan semangat reformasi.

Hal ini disampaikan Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institut sekaligus Wakil Ketua Umum PB SEMMI.

BACA JUGA:Raja Kembar Membelah Tahta Keraton Solo

BACA JUGA:Buruan Lamar! Indocement Group Cari Kandidat Profesional untuk 3 Posisi Penting

Dia menilai keputusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan langkah inkonstitusional dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Keputusan MK justru melemahkan kinerja aparat kepolisian yang selama ini berperan sebagai agen sipil bersenjata dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.

Menurut dia, dasar hukum yang digunakan MK tidak memiliki legitimasi eksekutorial karena UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia masih menjadi payung hukum yang sah bagi institusi Polri.

Sandri menuturkan putusan tersebut hadir pada waktu yang tidak tepat. Di saat pemerintah tengah berupaya memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri melalui pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, MK justru mengeluarkan keputusan yang berpotensi melemahkan semangat reformasi dan berseberangan dengan aspirasi rakyat.

BACA JUGA:Kawasan Gading Serpong Jadi Magnet Baru, Paramount Enterprise Ungkap Strategi 2025 dari Properti, RS, hingga Hotel

“Presiden baru saja membentuk Tim Reformasi Polri untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme institusi. Putusan MK ini justru kontraproduktif,” katanya.

Sandri juga menyoroti dalam kondisi sosial-politik dan keamanan nasional yang penuh tantangan, negara justru membutuhkan aparatur sipil yang disiplin, terlatih, dan tegas dalam menegakkan hukum.

Dia menegaskan polisi yang memahami aspek administratif dan birokrasi pemerintahan seharusnya diberi ruang untuk berperan di ranah sipil, karena persoalan keamanan, pelayanan publik, dan penegakan hukum kini saling berkaitan erat.

BACA JUGA:Gokil! Tendangan Roket Rizky Ridho Masuk Puskas Award 2025, Bersaing dengan Lamine Yamal dan Declan Rice

Sandri menuturkan Polri merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri, bukan institusi militeristik.

Sejak reformasi 1998, Polri telah menjadi organ pemerintahan sipil yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat, memberikan pelayanan publik, dan menegakkan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads