Kalah Cepat dari Damkar, Polri Ubah Layanan Aduan SPKT jadi Pamapta
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut perbaikan terkait layanan aduan masyarakat dilakukan di mana pengananan akan dilakukan oleh Perwira Kesamaptaan (Pamapta).-Foto: Anisha Aprilia/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan evaluasi agar laporan masyarakat diproses dengan cepat.
"Kita terus selalu perbaikan-perbaikan, ya. Apa yang menjadi harapan masyarakat, tentu masyarakat juga memberikan kritikan. Pak Kapolri juga sampaikan bahwasanya Polri tidak anti kritik. Tentu kritikan ini adalah rasa memiliki masyarakat kepada Polri dengan harapannya adalah bisa melayani lebih baik," tegas Trunoyudo, di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 November 2025.
Truno menyebut Polri telah merubah nomenklatur Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Perwira Kesamaptaan (Pamapta), untuk mempercepat respons pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:Erick Thohir dan BPKP Sepakat Perkuat Pengawasan Transformasi Olahraga Nasional
BACA JUGA:Pegawai Kemenimipas Kena Jambret di Sawah Besar, iPhone 16 Plus Raib!
"Iya, dalam hal ini ada perubahan secara struktur yang diatur oleh Polri, yaitu terkait dengan perubahan atau penambahan nomenklatur SPKT menjadi Pamapta. Pamapta adalah perwira kesamaptaan yang tujuannya adalah merespons cepat dalam menerima aduan setiap masyarakat. Sehingga, Pamapta ini representatif," imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya fungsi Pamapta yang saat ini sebagai operasional, pihaknya berharap agar dapat mempercepat respon masyarakat.
"Dulu pernah ada, sehingga tidak berfungsi sebagai administratif, tetapi operasional untuk merespons setiap aduan masyarakat yang kemudian ini harapannya adalah percepatan ketika ada respons dengan dasar dari aduan masyarakat," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui Polri lambat dalam menangani laporan masyarakat. Hal ini, kata dia, membuat masyarakat lebih suka melapor ke pemadam kebakaran ketimbang dengan polisi.
Dedi menyoroti lambatnya respons Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam laporan yang diadukan masyarakat. Lama polisi merespons aduan tidak sesuai standar PBB yakni di bawah 10 menit.
"Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki," kata Dedi dalam rapat, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
BACA JUGA:PMJ Tunda Pemeriksaan ABH Ledakan SMAN 72, Ungkit Kondisi Medisnya
BACA JUGA:Mayat Tanpa Identitas Tertutup Kardus Ditemukan di Semak-semak Dekat Jembatan Tol Cikupa
Jenderal bintang 3 ini menyebut karena itulah masyarakat lebih memilih lapor kepada pemadam kebakaran (damkar).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: