HGU IKN Dipangkas, Pemerintah Siapkan Insentif Baru untuk Tarik Investor
Hal itu dilakukan usai adanya Putusan MK soal pemangkasan hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun.-Disway/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Kantor Pos Bekasi untuk Ambil BLT Kesra Rp900 Ribu, Antrean Mengular Sejak Pagi
HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
