KPK Tunjukkan Kondisi Kapal Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP Penuh dengan Karat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan kondisi kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang berkarat-Dok. KPK-
Diketahui, Ira dan dua terdakwa lainnya dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun atas akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta bagi Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry.
Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
