bannerdiswayaward

Ira Puspadewi Bersyukur Prabowo Berikan Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Setinggi-tingginya

Ira Puspadewi Bersyukur Prabowo Berikan Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Setinggi-tingginya

Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo berterima kasih atas rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo berterima kasih atas rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Soesilo ketika mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 25 November 2025.

"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg," kata Soesilo kepada wartawan di Lokasi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Prabowo Berikan Rehabilitasi Terhadap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Menurut Soesilo, rehabilitasi merupakan hal prerogatif presiden selain Amnesti, Abolisi, dan Grasi.

"Tentu itu hak prerogatif presiden, ada empat. Amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Proses detailnya seperti biasa dengan berbagai pertimbangan. Tadi sudah disampaikan ada banyak pertimbangan sudah dilakukan presiden Prabowo," jelasnya.

Sebagai informasi, Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Ikhwal Nasib Ira Puspadewi: Pendulang Laba Saat Pimpin BUMN, Kini Dibui yang Memicu Perdebatan Publik

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP).

Pemberian rehabilitasi itu dilakukan setelah menerima aspirasi dari dan berbagai pihak.

Selain kepada Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Mantan Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini setelah pencerahan sudah cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.

Pras menyebut surat rehabilitasi ini baru ditandatangani oleh Prabowo pada sore hari ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads