KPK Tahan 2 Terduga Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Lingkungan PT PP, Ini Konstruksi Perkaranya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.-ayu novita-
Dalam kurun Juni 2022 sampai dengan Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar, yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Tanggapi Rumor Giovanni van Bronckhorst ke Timnas Indonesia, Erick Thohir: Nanti Ada Prosesnya!
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Buka Suara Soal Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
- Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar
- Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar
- Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp4 miliar
- PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp1,6 miliar
- Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta.
- Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura & Kendari senilai Rp986 juta
- PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar
- Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar
- Divisi EPC senilai Rp504 juta
"Dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (pada poin 2 di atas), DM berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR)," jelasnya.
Dengan rincian penerima sebagai berikut:
- KUR sebesar Rp7,5 miliar
- APR sebesar Rp3,3 miliar
BACA JUGA:Usai Kliennya Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ira Puspa Dewi ke KPK
BACA JUGA:Banjir Bandang di Tapanuli, 4 Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai ±Rp 46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan," terang Asep.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
