bannerdiswayaward

Meski Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Proses Hukum Adjie Pemilik Jembatan Nusantara Berlanjut

Meski Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Proses Hukum Adjie Pemilik Jembatan Nusantara Berlanjut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), tetap berjalan meski Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry.

“Yang direhabilitasi kan tiga orang. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan, jadi perkaranya tetap lanjut,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.

KPK, disebutnya menyatakan menghormati hak prerogatif Presiden terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi (Eks Direktur Utama PT ASDP 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024).

BACA JUGA:KPK Soal Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP Termasuk Ira Puspadewi: Itu Hak Prerogatif Presiden

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Diketahui, rehabilitasi itu merujuk pada Pasal 97 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden menandatangani surat rehabilitasi ketiganya pada Selasa sore (25/11).

“Bapak Presiden menggunakan hak beliau setelah menerima berbagai masukan terkait kasus yang menimpa para pejabat ASDP,” kata Prasetyo di Kantor Presiden.

BACA JUGA:Soal Eks Dirut BUMN Dibui: Hakim Sunoto Lawan Arus, Dahlan Iskan Angkat Kisah Ira Puspadewi

Ketiga pejabat ASDP sebelumnya divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat:

  • Ira Puspadewi
    • 4 tahun 6 bulan penjara
    • Denda Rp500 juta subsider 3 bulan

  • Muhammad Yusuf Hadi
    • 4 tahun penjara
    • Denda Rp250 juta subsider 3 bulan

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

    Sumber:

Berita Terkait

Close Ads