bannerdiswayaward

Pencekalan Bos Djarum Ke Luar Negeri Dicabut Kejagung, Ada Unsur Kepentingan?

Pencekalan Bos Djarum Ke Luar Negeri Dicabut Kejagung, Ada Unsur Kepentingan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri.--Disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri dicurigai ada unsur kepentingan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan itu dilakukan lantaran Viktor dinilai kooperatif oleh penyidik.

"Terhadap yang bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif," beber Anang, Senin, 1 Desember 2025.

BACA JUGA:Dari Kebun Langsung ke Kuali: Panen Pagi Petani Sayur Lokal Jadi Kunci Kualitas Gizi SPPG Dapoer Rahayu

BACA JUGA:Sentil Raja Juli dan Bahlil, Menko Cak Imin Serukan ‘Taubatan Nasuha' Imbas Banjir Aceh-Sumatera

Anang menuturkan, penyidik menilai pencegahan terhadap bos Djarum itu tak perlu dilakukan. Pasalnya, Viktor secara kooperatif memberikan banyak informasi ke penyidik.

"(Viktor) Sudah memberikan informasi-informasi," kata Anang singkat.

Tak berhenti di situ, Anang bilang, pencekalan dan pencabutan terhadap Viktor ke luar negeri merupakan kewenangan penyidik. Sebab, penyidik punya penilaian tersendiri.

"Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya," imbuhnya.

Meski begitu, Anang menegaskan, tidak ada unsur kepentingan tertentu di balik pencabutan pencekalan terhadap bos PT Djarum tersebut. 

Dia menekankan bahwa seluruh keputusan murni berdasarkan pertimbangan profesional tim penyidik.

BACA JUGA:Sentil Raja Juli dan Bahlil, Menko Cak Imin Serukan ‘Taubatan Nasuha' Imbas Banjir Aceh-Sumatera

BACA JUGA:AC Milan Cari Bek Baru, Sergio Ramos Jadi Kandidat Utama!

"Tidak ada (unsur kepentingan), semata-mata ini subjektifitas dari penyidik dalam penanganan perkara ini," urainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads