Lisa Mariana Tak Ditahan Polda Jabar, Ini 3 Alasan Utamanya
Lisa Mariana saat diminta keterangannya belum lama ini.-Rafi Adhi-
BANDUNG, DISWAY.ID — Polda Jawa Barat memastikan tidak menahan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Lisa Mariana (LM), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (5/12).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber. Penyidik mengajukan total 47 pertanyaan untuk kepentingan penyidikan.
“Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan telah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan,” ujar Hendra kepada Disway, Jumat.
BACA JUGA:Bahlil Balas Pernyataan Cak Imin Soal Taubat Nasuha: Hanya Presiden yang Bisa Perintah Saya
Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap LM dengan mempertimbangkan unsur objektif yang terdapat dalam proses penyidikan. Ada tiga alasan utama:
-
Seluruh kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi.
-
Penyidik tidak menemukan indikasi tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
-
LM dianggap tidak akan mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya.
“Tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana menjadi pertimbangan utama,” kata Hendra.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka tidak menghentikan proses penyidikan.
BACA JUGA:Dahnil: Petugas Haji dari TNI-Polri Akan Ditambah Sesuai Arahan Presiden
Pemeriksaan saksi dan penguatan bukti tetap dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polda juga memastikan penanganan kasus siber dilakukan secara profesional dan proporsional, terutama terkait penyebaran informasi di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
