Germo dan Resepsionis Hotel Bisnis Open BO Gadis Belia di MiChat Diamankan: Patok Harga Rp2.5 Juta
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online yang menjajakan perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.-dok disway-
IR tercatat telah meraup keuntungan sekitar Rp14 juta selama menjalankan bisnis haram ini dan kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi, dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
