Eks Gubernur Bengkulu Jadi DPO Kasus Cek Bodong, Polda Metro: Laporan 2020, Tinggal Tahap 2
Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik selaku tersangka kasus penipuan modus cek kosong -Disway.id/Fandi Permana-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka kasus penipuan modus cek kosong.
Tak hanya tersangka, keduanya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Ibu Siswi Korban Dugaan Bullying di BPK Penabur Laporkan Terduga Pelaku ke Polres Jakut
BACA JUGA:Deolipa Datangi KPK, Laporkan Oknum Penyidik yang Diduga Tilap Duit Kliennya!
Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC),Imam Nugroho, selaku pelapor, mengatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Untuk selanjutnya, Polisi tinggal melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang buktinya.
"Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO," kata Imam dalam keterangannya, Sabtu, 6 Desember 2025.
Kronologi Kasus
Ia juga membeberkan yang menjerat keduanya ini bermula pada 27 Maret 2017 saat PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin. Dalam perjanjian itu, PT API memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.
Singkatnya, pada 18 April 2017, kedua perusahaan itu meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI). Adapun komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.
BACA JUGA:Erick Thohir Dorong Produk Lokal Naik Kelas Lewat Indonesia Sports Summit 2025
Sering waktu berjalan, muncul ide pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Saat itu, Agusrin berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
