Analis Taksir Kasus Konsesi Tol CMNP yang Diusut Kejagung Berpotensi Rugikan Negara

Analis Taksir Kasus Konsesi Tol CMNP yang Diusut Kejagung Berpotensi Rugikan Negara

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang diusut Kejagung berpotensi rugikan negara puluhan triliun-ist-

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka di Kasus Tol Cawang-Pluit

Arifin menilai rangkaian temuan tersebut cukup kuat untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Ia mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa pemilik CMNP Jusuf Hamka, serta mantan pejabat BPJT yang diduga terlibat dalam proses perpanjangan konsesi.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan ulang terhadap Jusuf Hamka dan mantan pejabat BPJT. Penggeledahan kantor CMNP dan rumah Jusuf Hamka penting dilakukan untuk mengamankan bukti sebelum hilang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KAKI khawatir semakin lamanya proses penyelidikan akan memunculkan risiko hilangnya bukti penting yang dapat memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi.

Kejagung tidak boleh menunda. Penanganan lambat justru membuka peluang penghilangan bukti,” katanya. 

KAKI menegaskan percepatan proses hukum menjadi bagian dari upaya mengembalikan hak negara atas aset strategis yang selama ini dikuasai pihak swasta melalui konsesi yang diduga tidak sah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengkonfirmasi hal tersebut. Pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, pada Jumat, 12 September 2025.

BACA JUGA:WOW, MAKI Bilang Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka Berpotensi Naik Penyidikan!

BACA JUGA:Nahas, Anggota TNI Tewas Dibacok Saat Coba Lerai Keributan di Resto Wonosobo!

Anang menuturkan, pemeriksan itu memang berkaitan dengan penyelidikan kasus perpanjangan konsensi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP milik Jusuf Hamka alias Babah Alun. Klarifikasi dilakukan seiring berjalannya penyilidikan.

"Benar yang bersangkutan (Fitria Yusuf) diminta keterangan. Sifatnya (masih) klarifikasi," ujar Anang kepada awak media, dikutip Senin, 15 September 2025.

Pemriksaan terhadap anak Babah Alun itu, kata Anang, baru dilakukan pertama kali. Dia pun belum mau mengungkapkan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Rizky Ridho dan Pelatih Persija Komplain Rumput JIS Rusak Parah: Bola Sering Mantul dan Ganggu Permainan!

Sebab, pengusutan proyek jalan tol PT CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung masih dalam tahap penyelidikan dan sifatnya tertutup. Oleh karenanya pengusutan itu bersifat klarifikasi.

"Ini kan masih tertutup sifatnya klarifikasi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads