Analis Taksir Kasus Konsesi Tol CMNP yang Diusut Kejagung Berpotensi Rugikan Negara

Analis Taksir Kasus Konsesi Tol CMNP yang Diusut Kejagung Berpotensi Rugikan Negara

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang diusut Kejagung berpotensi rugikan negara puluhan triliun-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus dugaan penyimpangan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit yang disidik Kejagung masih bergulir.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit telah menimbulkan risiko kerugian negara dalam skala besar. 

BACA JUGA:Lari 5K Sambil Galang Dana Bencana Banjir Sumatera di Patriot Morotai MoroRun 2025

BACA JUGA:Jembatan Darurat Putus Diterjang Banjir Susulan, Polisi Bopong Warga Korban Galodo di Agam

Perpanjangan konsesi yang diberikan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 2060 tanpa proses lelang dinilai tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara, karena hak pengoperasian jalan tol tidak kembali ke pemerintah melalui BUMN sebagaimana mestinya.

Ketua Umum KAKI Arifin Nurcahyono menegaskan bahwa skema konsesi tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara pada 2025 sesuai kontrak awal.

Namun, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memperpanjangnya lebih awal pada 2020 tanpa pelelangan, sehingga negara kehilangan peluang mendapatkan skema investasi terbaik.

“Potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah, karena negara tidak bisa mengoperasikan kembali tol ini melalui BUMN,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang KUR Petani Terdampak Banjir Aceh-Sumatera

Selain itu, Arifin mengingatkan bahwa masyarakat ikut menanggung dampaknya. Dengan perpanjangan konsesi, publik kehilangan kesempatan menikmati layanan Tol Cawang–Priuk–Ancol–Pluit secara gratis setelah masa konsesi berakhir.

“Ini bukan hanya kerugian negara, tetapi kerugian langsung bagi masyarakat yang seharusnya bisa menikmati jalan tol ini tanpa bayar setelah kontrak berakhir,” katanya.

Temuan lain yang memperkuat dugaan penyimpangan berasal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024, BPK menyoroti pengembangan tol layang Ancol Timur–Pluit yang diduga tidak melalui mekanisme pelelangan.

Ketidaksesuaian prosedur tersebut dinilai merugikan pemerintah, karena tidak mendapatkan skema investasi terbaik dari badan usaha jalan tol.

BACA JUGA:Omega Taiyo Teknologi Prioritaskan Solusi dan Edukasi Transformasi Industri 4.0

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads