Penjelasan Mensos Tegas Donasi Bencana di Atas Rp500 Juta Wajib Audit
Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan bahwa proses audit untuk donasi di atas Rp500 juta wajib menggunakan jasa eksternal untuk audt.-Dimas Rafi/Disway.id-
"Ini semua untuk apa? Agar ada pertanggungjawaban bersama. Masyarakat makin senang karena uang yang disumbangkan dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak," tegasnya.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Soal Pembekuan Bea Cukai, Kasih Waktu Setahun Bebenah
BACA JUGA:Kripto vs Emas: Pertarungan Aset Bernilai di Era Digital
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas isu yang berkembang bahwa pemerintah melarang open donasi tanpa izin.
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah justru mendorong solidaritas sosial, terutama di masa bencana, selama tetap mengedepankan akuntabilitas.
Dengan pelurusan ini, ia berharap masyarakat dapat tetap bergerak cepat membantu korban bencana tanpa ragu, namun tetap mengikuti aturan administrasi setelah kondisi darurat tertangani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: