207 Aduan Masuk, Kerugian Kasus WO Ayu Puspita Tembus Rp11,5 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam rilis perkembangan kasus.-Rafi Adhi-
“Uang customer yang diterima tersangka APD digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, jalan-jalan ke luar negeri, hingga membayar cicilan KPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan seluruh laporan dugaan penipuan dan penggelapan WO PT Ayu Puspita yang sempat ditangani di sejumlah wilayah, seperti Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Bekasi.
Seluruh laporan kini dipusatkan di bawah penanganan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, sentralisasi penanganan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan, mengingat besarnya jumlah korban dan nilai kerugian.
BACA JUGA:Dana Kelolaan BPKH Diproyeksikan Tembus Rp179 Triliun
“LP yang kemarin tanggal 7 Desember, kemudian LP di Jakarta Utara, termasuk nanti Jakarta Selatan dan Bekasi, semuanya terpusat di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi, Rabu (10/12/2025).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi para korban. Posko ini berfungsi untuk menampung laporan sekaligus mencocokkan nilai kerugian yang dialami masing-masing korban.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Ayu Puspita untuk segera melapor agar data kerugian dan jumlah korban dapat dihimpun secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: