Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Siap Tempuh Jalur Kasasi
Nikita Mirzani siap menempuh jalur kasasi usai vonisnya diperberat jadi 6 tahun. -Instagram Nikita Mirzani-
JAKARTA, DISWAY.ID – Nikita Mirzani siap menempuh jalur kasasi usai vonisnya diperberat jadi 6 tahun.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman pidana yang harus dijalani Nikita dari empat tahun menjadi enam tahun penjara, sekaligus menyatakan ia terbukti bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan vonis yang diperberat dan terbuktinya TPPU, Nikita Mirzani kini memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Respons Keras Nikita Mirzani saat Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun, KECEWA!
Kuasa hukum memastikan bahwa mereka tidak akan menyerah dan akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami akan segera menyiapkan memori Kasasi. Kami akan berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan TPPU, dan menuntut keadilan tertinggi di Mahkamah Agung," tegas tim hukum Nikita.
Selain pidana penjara enam tahun, Majelis Hakim PT Jakarta juga menguatkan putusan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara, sama dengan putusan di tingkat PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Daftar Publik Figur Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera, Ferry Irwandi hingga Nikita Willy
Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa 9 Desember 2025, yang secara resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya.
PN Jaksel pada 28 Oktober 2025 hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Dianggap Lebih Ringan, JPU Ajukan Banding!
TPPU Terbukti, Hukuman Naik Dua Tahun
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pengancaman melalui media elektronik, sekaligus terbukti terlibat dalam TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Penemuan unsur TPPU inilah yang menjadi kunci pemberatan hukuman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Nikita dengan pasal berlapis, termasuk TPPU, terkait aliran dana yang didapatkan dari dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: