Buntut Patok Biaya Les Rp250 Ribu, Wali Murid di SDN Pajeleran 01 Cibinong Protes Keras
rotes dilayangkan orang tua siswa di SDN Pajeleran 01 Cibinong. --Moodjabar.co
BACA JUGA:Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito KAD
Aturan Sumbangan di Sekolah
Berdasarkan aturan Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012, Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat
Sumbangan pendidikan dapat diberikan ke satuan pendidikan dasar oelh masyarakat di luar penyelenggara dan di luar satuan pendidikan dasar swasta, peserta didik, orang tua, dan wali.
BACA JUGA:Rano Karno: Biaya Perawatan Korban Tabrakan Mobil BGN Ditanggung Pemprov DKI dan Jasa Raharja
Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan
Sumbangan yang melebihi Rp 5 miliar per satu tahun ajaran pada satu sekolah harus diaudit publik dan hasilnya diumumkan secara transparan di media cetak nasional.
Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan lain, makan bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: