Sepanjang 2025, KY Terima 2.715 Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Usulkan Sanksi 124 Hakim

Sepanjang 2025, KY Terima 2.715 Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Usulkan Sanksi 124 Hakim

Komisi Yudisial (KY) mencatat tingginya perhatian publik terhadap integritas peradilan sepanjang 2025.--Moh Purwadi/Disway

Selain menindaklanjuti laporan, KY juga menjalankan fungsi pencegahan. Sepanjang 2025, lembaga ini menerima 1.070 permohonan pemantauan persidangan. Dari jumlah tersebut, 788 permohonan berasal dari laporan masyarakat, sedangkan 282 pemantauan dilakukan atas inisiatif KY sendiri.

KY juga menghasilkan 50 laporan hasil investigasi terhadap hakim di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Gaji Komisi Yudisial Hanya Sampai Oktober 2025, Ketua KY: Dampak Efisiensi Anggaran

Tak hanya itu, KY menyusun 20 laporan investigasi terkait penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran KEPPH, termasuk pendalaman terhadap sejumlah perkara yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik.

Anggota KY Abhan menambahkan, dari total 2.715 laporan yang diterima, sebanyak 1.439 merupakan laporan langsung dan 1.276 lainnya berupa tembusan. Laporan-laporan tersebut diverifikasi secara administratif dan substantif sebelum diregister.

Sepanjang 2025, hanya 149 laporan yang memenuhi syarat untuk diregister dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Tidak semua laporan dapat diproses, karena sebagian berada di luar kewenangan KY atau berkaitan dengan keberatan atas pertimbangan dan putusan hakim yang merupakan ranah kemandirian hakim,” kata Abhan.

BACA JUGA:Gaji Komisi Yudisial Hanya Sampai Oktober 2025, Ketua KY: Dampak Efisiensi Anggaran

Terkait rincian sanksi, Abhan menjelaskan bahwa sanksi ringan meliputi teguran lisan terhadap 7 hakim, teguran tertulis terhadap 31 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 44 hakim.

Sementara sanksi sedang antara lain berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan gaji, hingga penetapan hakim nonpalu dan mutasi ke pengadilan dengan kelas lebih rendah.

Adapun sanksi berat mencakup pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Seluruh usulan sanksi diputuskan melalui sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi,” tegas Abhan. M Purwadi

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads