Lepas Bandar yang Baru Ditangkap, Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot!
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru dicopot lantaran melepas tersangka bandar Narkoba di Pekanbaru-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Nurman Kamaru dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba.
Tak hanya itu, enam anggota lainnya turut dikenai penempatan khusus (patsus).
BACA JUGA:TBIG Salurkan Bantuan untuk 600 KK Korban Banjir Sumatera, Tambahan Pakaian Baru hingga Bahan Pangan
BACA JUGA:Mengapa Tanggal 1 April Identik dengan April Mop? Ini Sejarah dan Asal-usulnya
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus ini bukan terkait praktik 'tangkap-lepas' seperti yang sempat beredar di masyarakat.
"Yang dia lakukan adalah penyalahgunaan kewenangan. Tidak menggunakan SOP yang ada atau tidak sesuai dengan kewenangan sehingga terjadi penyimpangan," katanya kepada awak media, Selasa 31 Maret 2026.
Kasus ini mencuat setelah adanya informasi terkait dugaan pelepasan pelaku narkoba.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa persoalan utamanya adalah pelanggaran prosedur.
BACA JUGA:Pengamat Intelijen Minta KPK Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal
Diungkapkannya, dalam penanganan pengguna narkoba, aparat wajib mengikuti mekanisme asesmen terpadu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan tim asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sebelum seseorang dapat diarahkan ke rehabilitasi.
"Harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan tim asesmen terpadu dari BNN. Setelah itu baru bisa dilakukan rehabilitasi. Nah, itu tidak dilakukan," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Datangi Mts Bekas Tempat Mengajar Pelaku Penyebar Jasa Asusila di Depok
Pelanggaran terjadi karena proses penanganan hanya berhenti pada tes awal (preliminary test) tanpa dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: