Rapat Harian PB HMI Bahas Kembali Reshuffle Kepengurusan HMI Cabang Semarang

Rabu 02-09-2026,19:00 WIB
Rapat Harian PB HMI Bahas Kembali Reshuffle Kepengurusan HMI Cabang Semarang

PB HMI Tinjau Kembali SK Kepengurusan HMI Cabang Semarang Nomor 467---Dok. Istimewa

“Menurut saya, persoalan ini bukan tentang siapa yang mendapatkan jabatan dan siapa yang tidak mendapatkan jabatan. Yang harus kita lihat adalah apakah proses yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan konstitusi organisasi atau belum,” ujar Fikhar.

Ia menambahkan, reshuffle merupakan salah satu mekanisme organisasi yang memiliki aturan dan sejumlah pertimbangan sebagaimana tercantum dalam ART HMI.

“ART Pasal 30 ayat (17) sudah memberikan parameter yang jelas. Ada keaktifan dalam rapat-rapat Cabang, ada realisasi program kerja selama satu semester, dan ada partisipasi dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan. Ketentuan ini tentu harus menjadi pertimbangan dalam setiap proses reshuffle,” jelasnya.

Menurut Fikhar, apabila unsur-unsur tersebut belum terpenuhi ataupun belum dipertimbangkan secara memadai, keputusan yang dihasilkan dari proses tersebut dapat menjadi alasan untuk dilakukan Peninjauan Kembali.

“Kalau ada proses yang kemudian dipersoalkan secara konstitusional, maka mekanisme yang tepat adalah mengembalikannya kepada aturan. Kita menghormati proses Peninjauan Kembali yang dilakukan PB HMI dan berharap hasilnya benar-benar berpijak pada konstitusi, bukan pada kepentingan personal maupun kelompok,” tegas Fikhar.

SK Nomor 467 Menjadi Objek Peninjauan

Rapat Harian PB HMI pada 28 Agustus 2026 menjadikan SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H sebagai objek peninjauan dalam kaitannya dengan proses reshuffle yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.

Namun, karena tahapan yang ditempuh merupakan Peninjauan Kembali, proses tersebut secara redaksional tidak serta-merta dapat disebut sebagai pembatalan SK. Keputusan akhir dari PK yang nantinya menentukan apakah SK tetap dipertahankan, mengalami perubahan, atau dinyatakan tidak berlaku.

Fikhar menyebut tahapan tersebut sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang perlu dihormati seluruh pihak.

“Kita serahkan proses ini kepada mekanisme yang berlaku di PB HMI. Bagi saya, yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan organisasi memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.

Dua SK dalam Dinamika Kepengurusan HMI Cabang Semarang

Dinamika kepengurusan HMI Cabang Semarang juga tidak terlepas dari keputusan sebelumnya. Sebelum SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H diterbitkan, kepengurusan sebelumnya mengacu pada SK Nomor 361/KPTS/A/08/1447 H.

Dalam SK tersebut, Nabil Muallif ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Fikhar Azqell sebagai Sekretaris Umum.

Sementara itu, SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H mencantumkan Nabil Muallif sebagai Ketua Umum dengan Sofa Dzunnuhasani sebagai Sekretaris Umum.

Dengan dilakukannya Peninjauan Kembali terhadap SK Nomor 467, dinamika kepengurusan tersebut kembali masuk dalam proses evaluasi di tingkat PB HMI.

Meski demikian, status akhir SK tersebut tetap bergantung pada keputusan Peninjauan Kembali yang ditempuh melalui mekanisme organisasi.

Konstitusi HMI Jadi Dasar Penyelesaian

Fikhar berharap proses PK tidak berkembang menjadi pertentangan antarkader. Menurutnya, mekanisme tersebut justru dapat menjadi jalan untuk memastikan tata kelola organisasi tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: