Rapat Harian PB HMI Bahas Kembali Reshuffle Kepengurusan HMI Cabang Semarang

Rabu 02-09-2026,19:00 WIB
Rapat Harian PB HMI Bahas Kembali Reshuffle Kepengurusan HMI Cabang Semarang

PB HMI Tinjau Kembali SK Kepengurusan HMI Cabang Semarang Nomor 467---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinamika kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang kembali memasuki tahap evaluasi. Pengurus Besar HMI (PB HMI) melalui Rapat Harian pada 28 Agustus 2026 melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H tentang kepengurusan HMI Cabang Semarang.

Langkah tersebut berkaitan dengan proses reshuffle kepengurusan yang dinilai perlu dikaji kembali karena dianggap belum memenuhi sejumlah unsur sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI, terutama Pasal 30 ayat (17).

Rapat Harian PB HMI yang dipimpin Saudara Umran Sulaiman selaku Wasekjen PAO PB HMI kemudian memutuskan bahwa hasil Peninjauan Kembali berkas Reshuffle Pengurus HMI Cabang Semarang dilakukan dengan mencabut keputusan pada Rapat Harian tanggal 7 Agustus 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi HMI.

Ketentuan dalam ART HMI Pasal 30 ayat (17) menjadi salah satu dasar yang diperhatikan dalam proses tersebut. Aturan itu memuat sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum reshuffle dilakukan.

Pertimbangan tersebut mencakup keaktifan pihak yang bersangkutan dalam rapat-rapat HMI Cabang, realisasi program kerja pada bidang yang menjadi tanggung jawabnya selama satu semester, serta keterlibatan dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan.

Tiga Unsur Reshuffle dalam ART HMI

Dalam proses Peninjauan Kembali, ART Pasal 30 ayat (17) menjadi salah satu ketentuan yang mendapat perhatian. Terdapat tiga unsur utama yang menjadi pertimbangan dalam mekanisme reshuffle.

Pertama, keaktifan dalam rapat-rapat HMI Cabang.

Aspek tersebut berkaitan dengan keterlibatan kader yang bersangkutan dalam forum-forum organisasi di tingkat HMI Cabang. Keaktifan dalam rapat menjadi salah satu bagian yang harus dipertimbangkan dalam proses evaluasi kepengurusan.

Kedua, realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam satu semester.

Pertimbangan reshuffle tidak hanya menyangkut posisi seseorang dalam struktur organisasi. Pelaksanaan program kerja pada bidang yang menjadi tanggung jawab pengurus selama satu semester juga menjadi bagian dari evaluasi.

Ketiga, partisipasi dalam program kerja Cabang di luar bidang yang bersangkutan.

Keterlibatan kader tidak hanya dinilai dari bidang struktural yang diembannya. Partisipasi dalam berbagai program kerja Cabang di luar bidang tersebut juga termasuk unsur yang perlu diperhatikan.

Ketiga poin tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang melatarbelakangi Peninjauan Kembali terhadap SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448 H.

Fikhar: Bukan Persoalan Perebutan Jabatan

Sekretaris Umum HMI Cabang Semarang, Fikhar Azqell, mengatakan bahwa proses Peninjauan Kembali seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan mekanisme organisasi tetap berjalan berdasarkan konstitusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: