Lebaran, 675 Narapidana Langsung Bebas, 138.557 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman
Sebanyak 2.725 napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi dari Kemenkumham di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.-Kemenkumham -disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kebahagiaan hari Raya Idul Fitri Idul Fitri 1443 Hijriah juga dirasakan 675 orang narapidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus (RK) II.
Remisi Khusus (RK) mendapatkan kebebasan. Ini bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saat menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Ibu Iriana: Selamat Berlebaran, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Selain pemberian RK II, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini.
”Harapannya pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk menjadi manusia yang lebih baik,” terang Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 1 Mei 2022.
Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang.
BACA JUGA:Mau Mudik Pakai Kereta Api? Didiek: Tenang Tiket Masih Tersedia
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah narapidana di seluruh Indonesia per 22 April 2021 sebanyak 272.721 orang.
BACA JUGA:Tiongkok Kian Memburuk
Ini terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang napi yang beragama Islam.
Pada tahun 2022, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: