Menag Minta Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN, Ini Penjelasan Kemenag

Menag Minta Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN, Ini Penjelasan Kemenag

Kementrian Agama Republik Indonesia--Kemenag RI

JAKARTA, DISWAY.ID-Beredar di sosial media, tangkapan layar sebuah berita dengan narasi "Menag (Yaqut Cholil Qoumas) Minta Masyarakat Iklaskan Dana Haji dipakai Pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara)".

Terkait kabar tersebut, Kementrian Agama melalui Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HD) Akhmad Fauzin mengklarifikasikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau fitnah. 

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022.

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

BACA JUGA:Kemenag Imbau Jemaah Haji Berangkat 2022 Segera Proses Konfirmasi

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. 

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Jemaah Haji Indonesia Berhak Berangkat 2022

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: