Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI 2022 siap dibuka tahapannya pada 25 Mei 2022.

Seluruh proses Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2022 dilakukan secara online melalui laman ppdb-madrasahdki.com. 

Dilansir dari laman ppdb-madrasah DKI, PPDB Madrasah DKI 2022 meliputi kegiatan penerimaan peserta didik daru jenjang MIN, MTsN, dan MAN, yang terdiri dari 20 sekolah tingkat MI, 42 MTs dan 22 MAN

Namun ada sekolah yang dikecualikan di PPDB Madrasah DKI 2022. 

Diantaranya, MAN dan MTsN berasrama, beberapa madrasah di Kepulauan Seribu (MIN 14, MIN 17, MTsN 26, MTsN 41, MAN 1 Kelas Jauh), serta MAN 4 Kelas Jauh dan Program Cambridge. 

Berikut ketentuannya bagi siapa saja yang berhak mengikuti pra pendaftaran:

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta 

- CPDB yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta 

- CPDB yang bertempat tinggal di luar provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta 

- CPDB baru lulusan tahun sebelumnya atau paling lama 2 tahun 

- CPDB yang berasal dari sekolah asing wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kemendikbud ristek serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB. 

Pra pendaftaran dilakukan sesuai jadwal oleh CPDB dengan menginput data calon CPDB dalam database sistem PPDB. Bagi CPDB yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB. 

Sementara berdasarkan Juknis PPDB Madrasah DKI 2022, berikut ini ketentuan dan persyaratan proses pra pendaftaran, pengajuan akun untuk pendaftaran calon siswa MAN, MTsN, dan MIN di ibu kota. 

Syarat peserta PPDB Madrasah DKI 2022 Jenjang MIN, MTsN dan MAN 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: