Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022-ilustrasi-

Jenjang MIN 

- Usia minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Jika usia 7 tahun (wajib diterima sesuai daya tampung dan ketentuan rombongan belajar) 

- Usia di bawah 6 tahun dan punya kecerdasan istimewa, bisa mendaftar dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (rekomendasi bisa juga dari Kepala Madrasah atas dasar hasil tes oleh psikolog profesional) 

- Menyiapkan dokumen akta kelahiran, KK, dan SPTJM orang tua/wali materai Rp 10.000 

- Membuat akun dan melakukan pendaftaran di situs resmi PPDB Madrasah DKI 2022. 

Jenjang MTsN 

- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2022 

- Punya ijazah/STTB dari MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat 

- WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI 

Jenjang MAN 

- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022 

- Punya ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat 

- WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemendikbud Ristek RI 

Dokumen persyaratan pengajuan akun (diunggah online) 

Jenjang MIN 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: