Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022-ilustrasi-
Jenjang MIN
- Usia minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Jika usia 7 tahun (wajib diterima sesuai daya tampung dan ketentuan rombongan belajar)
- Usia di bawah 6 tahun dan punya kecerdasan istimewa, bisa mendaftar dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (rekomendasi bisa juga dari Kepala Madrasah atas dasar hasil tes oleh psikolog profesional)
- Menyiapkan dokumen akta kelahiran, KK, dan SPTJM orang tua/wali materai Rp 10.000
- Membuat akun dan melakukan pendaftaran di situs resmi PPDB Madrasah DKI 2022.
Jenjang MTsN
- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2022
- Punya ijazah/STTB dari MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat
- WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI
Jenjang MAN
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022
- Punya ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat
- WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemendikbud Ristek RI
Dokumen persyaratan pengajuan akun (diunggah online)
Jenjang MIN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: