Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022-ilustrasi-

- Nomor NIK (sesuai KK) 

- Kartu Keluarga Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir 

- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali peserta yang bermaterai Rp 10.000. 

Jenjang MTsN 

- Nomor NIK (sesuai KK) 

- Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI) 

- Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI) 

- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI) 

- Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI) 

- Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI) 

Jenjang MAN 

- Nomor NIK (sesuai KK) 

- Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI) Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI) 

- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI) 

- Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: