Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Syarat dan Ketentuan Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022-ilustrasi-
- Nomor NIK (sesuai KK)
- Kartu Keluarga Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali peserta yang bermaterai Rp 10.000.
Jenjang MTsN
- Nomor NIK (sesuai KK)
- Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI)
- Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI)
- Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
Jenjang MAN
- Nomor NIK (sesuai KK)
- Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI) Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: