Terungkap! Pembunuhan di Legok Tangerang Berawal dari Pelaku dan Korban Menonton Video Porno
Pelaku pembunuhan di Legok, Tangerang diperkenalkan di depan awak media.-M. Ichsan-
Tim gabungan pung berhasil mengindetifikasi pelaku dan di 1 Juni 2022 berhasil mengamankan 2 pelaku tersebut dan melakukan pemeriksaan secara mendalam serta pengembangan di TKP.
Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan kedua pelaku berdasarkan pasal 340 KUHP subsi dari Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: