Jadwal Tahapan dan Alur Pelaksanaan Pemilu 2024, Simak Aturan Barunya...
Jelang Pemilu 2024-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id/Canva -
JAKARTA, DISWAY.ID - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR.
Dalam aturan itu, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
PKPU juga mengatur sejumlah proses lain mulai dari pendaftaran, verifikasi peserta pemilu, hingga masa kampanye.
"Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, ditulis Rabu 8 Juni 2022.
BACA JUGA:Prabowo Disebut Mundur Sebagai Capres 2024, Begini kata Gerindra...
Berikut jadwal tahapan dan alur pelaksaan Pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024; 732 hari).
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu 21 Juni 2023; 251 hari).
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022; 138 hari).
4. Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022).
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023; 119 hari).
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023; 355 hari).
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023; 216; hari).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: