Jadwal Tahapan dan Alur Pelaksanaan Pemilu 2024, Simak Aturan Barunya...
Jelang Pemilu 2024-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id/Canva -
- Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023; 38 hari).
7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024; 75 hari).
8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024; 3 hari).
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024; 1 hari).
- Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024; 2 hari).
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024; 35 hari).
10. Kemudian pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, selanjutnya penetapan hasil pemilu.
11. Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), penetapan hasil pemilu akan disampaikan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK.
12. Jika ada perselisihan atau PHPU, penetapan pemenang pemilu akan disampaikan tiga hari setelah putusan MK.
13. Proses selanjutnya usai penetapan hasil pemilu adalah pengucapan sumpah janji.
14. Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dan diucapkan sumpah janji meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: