Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, ABG di Tangerang Dirudapaksa 4 Temannya, Kini Hamil 6 Bulan

Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, ABG di Tangerang Dirudapaksa 4 Temannya, Kini Hamil 6 Bulan

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.-ist-

Korban yang minum miras itu langsung tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:Anaknya Tewas Diduga Disabet Gir Kelompok Klitih di Jogja, Anggota DPRD Kebumen Minta Polisi Usut Tuntas

Kemudian, oleh tersangka dibawa ke kamar AS dan dirudapaksa bergantian.

Korban yang tidak sadar saat bangun juga tidak mengetahui telah diperlakukan buruk oleh para tersangka.

Salah satu tersangka kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah.

S baru menyadari dirinya diperkosa saat tahu telah hamil.

Hal itu diketahui ketika melihat adanya perubahan pada fisiknya, dan setelah dilakukan tes hasilnya positif.

BACA JUGA:Innalillahi, Sebelum Tewas di Tempat, Karyawati Korban Pembacokan Sempat Memeluk Tunangan

Kepolisian Sektor Mauk Polresta Tangerang menagkap AS dan MM setelah mendapat informasi atas kasus menimpa korba.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads