Korlantas Polri Kenalkan Striping Baru di Kendaraan, Tidak Ada Lagi Warna Merah, Ini Maknanya
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Reza Patria dalam pengenalan striping baru kendaraan polisi lalu lintas.-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi kenalkan striping baru di kendaraan Polisi Lalulintas.
Pengenalan striping baru tersebut dilakukan berbarengan Apel Operasi Patuh Jaya 2022 di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Senin 13 Juni 2022.
“Jadi striping kita yang lama itu ada warna merah dan sekarang kita ganti warna putih. Saya mendasari kepada peraturan Menteri Perhubungan tentang rambu yang hanya mengenal 3, yaitu warna merah, putih dan kuning,” ujar Irjen Pol Firman.
BACA JUGA:Kakorlantas Polri Ungkap Alasan Operasi Patuh Jaya Tidak Ada Stasioner di Lapangan
Disebutnya, perubahan dari warna merah menjadi putih setelah melalui beberapa diskusi.
"Jadi ada evaluasi, kalau perhatikan kendaraan kita yang ada di jalan, sebelumnya hanya striping, fungsinya gak ada. Sekarang saya naikan speknya, warnanya menjadi putih dan harus scotlite,” jelasnya.
Irjen Pol Firman juga menjelaskan, menurut warna di rambu lalulintas, warna merah itu adalah warna untuk larangan, warna kuning adalah peringatan dan warna putih itu untuk perintah.
Selain itu penggunaan material scotlite juga memberikan tandan dan keamanan bagi petugas, karena material ini akan memantulkan cahaya jika terkena sorotan lampu kendaraan bermotor.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.-M. Ichsan-
“Jadi mobil ini bisa dimanfaatkan ketika ada jalan yang tertutup, apakan karena kecelakaan, kepadatan, petugas akan mengarahkan ke arah yang diperintahkan. Itulah kenapa gambarnya ada gambar panah (disamping),” terangnya.
BACA JUGA:SIM Bakal Dikeluarkan Dishub, Kakorlantas Polri: Gak Ada yang Rahasia di Lalu Lintas
“Jadi filosofinya adalah mendasari warna rambu berupa perintah, dan di bulan Juli akan diterapkan, termasuk kendaraan roda dua,” imbuhnya.
Selain itu Irjen Pol Firman juga menambahkan, arti dari grafis di bagian kap mesin mobil Polisi lalulintas berupa garis ke arah luar kanan dan kiri agar pengendara bisa melihat adanya mobil petugas saat berlawanan arah dalam menuju suatu lokasi TKP.
“Jadi suatu ketika mobil ini harus melawan arah dalam membantu kecepatan mendatangi TKP, mobil yang dari depan bisa melihat, dan harus ke arah sampingnya,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: