Rugikan Negara Rp 1.1 Miliar dan Kuras Tabungan Nasabah, Eks Pegawai BRI Kalah Main Binomo Hingga Jual Rumah

Rugikan Negara Rp 1.1 Miliar dan Kuras Tabungan Nasabah, Eks Pegawai BRI Kalah Main Binomo Hingga Jual Rumah

Tersangka bernama Arini Listiani Chalid (ALC) terduga rugikan negara Rp 1,1 miliar dan kuras tabugan nasabah, eks pegawai BRI kalah main Binomo hingga jual rumah dan aset. -radarcirebon.com -

JAKARTA, DISWAY.ID – Akibat main aplikasi Binomo seorang bekas pagawai BRI harus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Tersangka bernama Arini Listiani Chalid (ALC) terduga rugikan negara Rp 1,1 miliar dan kuras tabugan nasabah, eks pegawai BRI kalah main Binomo hingga jual rumah dan aset.  

Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebut telah mulai bermain aplikasi Binomo sejak 2019 lalu serta telah merugikan negara Rp1,1 miliar dan kuras tabungan nasabah.

ALC  (30) merupakan pegawai bank BRI Cempaka, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan jabatan sebagai Customer Service (CS).

BACA JUGA:Road to JMFW Seri 1, Manfaatkan Pemulihan Ekonomi Global untuk Pengembangan Produk Halal

Dilansir dari radarcirebon.com, ACL yang bermain sejak 2019 ini mengaku menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman dalam permainan Binomo.

Tak hanya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah tersebut juga telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

BACA JUGA:Diundang Podcast Deddy Corbuzier, 7 Bintang Tamu Ini Harus Berurusan dengan Polisi

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,” kata Arini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa 5April 2022.

Akibat keakalahan main Binomo, ACL mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman, namun sidang ditunda untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Marshel Widianto Mengumpat Saat Diserbu Awak Media di Polda Metro Jaya: Gue Nggak Kenapa-kenapa...

Adi Suparna selaku Jaksa Penuntut meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif, dimana untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Komedian 'M' Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Kiky Saputri: Mungkin Mau Nolong Prodak UMKM Ya Kan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com