Rugikan Negara Rp 1.1 Miliar dan Kuras Tabungan Nasabah, Eks Pegawai BRI Kalah Main Binomo Hingga Jual Rumah
Tersangka bernama Arini Listiani Chalid (ALC) terduga rugikan negara Rp 1,1 miliar dan kuras tabugan nasabah, eks pegawai BRI kalah main Binomo hingga jual rumah dan aset. -radarcirebon.com -
Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.
Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo. (ade/rls)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: radarcirebon.com