KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, Jubir Ali Fikri: Akan Ditelaah Lebih Detail
Sebanyak 25 orang diamankan KPK saat OTT Bupati Meranti termasuk Sekda dan Kadis pada Kamis 6 April 2023.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni kini sorotan usai dilaporkan soal dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menelaah mengenai pelaporan kasus dugaan korupsi tersebut.
Mengenai hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan memverifikasi dan menganalisa.
BACA JUGA:Ganjar Salip Prabowo di Survei SMRC, Anies Tempel Ketat
"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip dari pmj news, pada 7 April 2022.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," sambungnya.
Ali mengatakan KPK mengapresiasi atas aduan dari Adam Deni. Menurut dia, yang dilakukan penggiat media sosial ini merupakan salah satu upaya mendukung pemberantasan korupsi.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Adam Deni, Herwanto, menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:8 Parpol Diprediksi Lolos Ambang Batas, Pengamat: Dukungan Publik Merosot Lantaran Terlalu Elitis
Herwanto mengatakan, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi Adam Deni.
"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.
BACA JUGA:8 Parpol Diprediksi Lolos Ambang Batas, Pengamat: Dukungan Publik Merosot Lantaran Terlalu Elitis
Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: