Alamak, Makan dan Minum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Habiskan Rp 6,7 Miliar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.-Rikhi Ferdian-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Makan dan minum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, saat menggelar rapat dianggarkan mencapai Rp 6,7 miliar.
Anggaran makan dan minum sebesar itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Disebutkan dalam laman LKPP, pengadaan makan dan minum DPRD Kabupaten Tangerang untuk rapat dipecah menjadi 13 paket dengan nilai anggaran mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp2,5 miliar.
BACA JUGA: Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, ABG di Tangerang Dirudapaksa 4 Temannya, Kini Hamil 6 Bulan
Pada laman itu juga, bahwa Belanja Makanan dan Minuman Rapat anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Triwulan I mencapai Rp 2.563. 833. 000.
Sedangkan, pada Triwulan III anggaran Belanja Makanan dan Minuman rapat dewan mencapai Rp 2.563.833.000.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi saat dikonfirmasi mengatakan, anggaran pengadaan makanan dan minuman untuk rapat sudah direncanakan berdasarkan jumlah kegiatan yang disusun.
BACA JUGA: Salam Perpisahan Widodo Cahyono Mengasuh Persita Tangerang
"Kalau informasi dari Sirup itu sesuai dengan apa yang ada di dalam rencana," kata Uyung, Jumat 8 April 2022.
Meski begitu, dia mengaku, belum bisa menjelaskan lebih detail karena masih harus mempelajari rincian anggarannya.
Namun menurutnya, anggaran sebesar itu sudah disesuaikan dengan rencana yang akan dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Kocak, Polisi di Tangerang Tangkap Pencuri Mobil Bak Acara Ulang Tahun
"Jadi mungkin ada beberapa kali kegiatan jadi anggarannya disusun berdasarkan jumlah kegiatan," ujarnya.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum di Kabupaten Tangerang, Anri Situmeang meminta pihak Sekwan dan DPRD bisa transparan prihal penggunaan anggaran tersebut.
"Anggaran sebesar itu didasari dari apa, jangan sampai terjadi monopoli dan anggaran fiktif," tegasnya.
Menurut dia, penunjukan penggunaan anggaran di atas Rp200 juta harusnya dilakukan secara tender dan bukan dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).
BACA JUGA: 3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang, Gakkum KLHK Tidak Berhenti Dalami Pihak Lain
"Dan harus terbuka siapa yang melaksanakan PT atau perusahaan mana yang ditunjuk. Jangan sampai ada yang memonopoli," terangnya
Dia juga menegaskan, seharusnya di masa sulit seperti sekarang Sekwan maupun DPRD harus prihatin dan jangan sampai ada pembengkakan anggaran.
"Saat ini masyarakat sedang kesulitan, tapi justru terjadi pembengkakan anggaran untuk hal makan dan minum saja," tandasnya. (Rikhi Ferdian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id