Calon Investor Indonesia Dituntut Rp 3.818 Triliun Karena Penipuan Dogecoin

Calon Investor Indonesia Dituntut Rp 3.818 Triliun Karena Penipuan Dogecoin

Salah satu calon investor Indonesia dituntut Rp 3.919 triliun karena penipuan di Amerika.-freepik-

Dia juga ingin memblokir Musk dan perusahaannya dari mempromosikan Dogecoin.

BACA JUGA:Waspada! Menkes Prediksi Puncak Kasus Covid-19 BA.4 dan BA.5 Bisa Tembus 20 Ribu Per Hari

BACA JUGA:250 Pelanggar Lalu Lintas Dapat Teguran dalam Operasi Patuh Jaya di Jakarta Barat

Selain itu Johnson juga meminta hakim di bawah undang-undang federal dan New York untuk menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian.

Tesla pada Februari 2021 mengatakan telah membeli 1,5 miliar dolar Amerika bitcoin dan untuk akan menjadikan bitcoint sebagai pembayaran untuk pembelian kendaraan Tesla.

Dilasir dari reuters.com, Dogecoin diperdagangkan sekitar 5,8 sen pada hari Kamis dan harganya turun dari puncak Mei 2021 sekitar 74 sen.

Kabar elon Musk menjadi investor di Indonesia mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan melakukan pertemuan dengan elon Musk.

BACA JUGA:Kronologi Mercedes dan Motor Ojol Kecelakaan di SCBD, 1 Orang Meninggal

BACA JUGA:Akhirnya! Zulkifli Hasan Ungkap Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana: Beda 500 Perak dengan Kemasan Higienis

Bahkan beberapa waktu setelah itu, Presiden Joko Widodo juga mendatangi Elon Musk serta mengundang pemilik Tesla dan SpaceX ke Indonesia pada KTT G20 mendatang serta.

Selain itu dikabarkan juga bahwa Indonesia menawarkan pada Tesla untuk bangun pabrik EV dengan kapasitas 500 ribu unit per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: