Temui Ketua MUI, Hotman Paris Akui Staf Holywings Bikin 'Blunder', Kemenag Berharap Polisi Berlaku Adil
Hotman Paris mewakili Holywings sowan kepada Ketua MUI, KH Cholil Nafis. -Ist-Radarkuningan.com
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA:Akhirnya! Putin Bakal Pasok 50 Juta Ton Gandum ke Pasar Global, Tapi...
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: