Menag Terbitkan Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK, Berikut Ini Isinya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk berkurban di tengah ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Apalagi menurutnya hukum kurban bukan wajib tapi sunah muakad. Foto: disway.--
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Aturan Kurban di Tengah Wabah PMK, Kemenag Koordinasi dengan Ormas Islam
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur lima tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur dua tahun; dan
c) kambing minimal umur satu tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
BACA JUGA:Hasil MotoGP 2022 Assen: Bagnaia Pemenang, Quartararo Apes, Vinales Pecah Telur
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: