Pemuda Mes Muara Enim Tak Kuasa Tolak Ajakan ABG Keluar Tengah Malam, Jadinya Begini

Pemuda Mes Muara Enim Tak Kuasa Tolak Ajakan ABG Keluar Tengah Malam, Jadinya Begini

Ilustrasi -Kindel Media-Pexels.com

LAWANG KIDUL, DISWAY.ID- Seorang pemuda tak kuasa menolak ajakan seorang ABG untuk keluar tengah malam. Ajakan keluar tengah malam itu ternyata berujung dengan perampokan.

Pemuda dirampok komplotan penjahat bagian dari kelompok ABG tersebut. Sebuah ponsel bermerek Infinix milik pemuda akhirnya raib digasak penjahat. 

Adalah Gustap, seorang pemuda berusia 19 tahun, penghuni sebuah mes atau asrama Muara Enim, Lawang Kidul, Sumatera Selatan yang menjadi korban perampokan. 

Kejadian bermula pada Rabu 28 Juni 2022 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban sedang berada di mess Muara Enim, lalu tiba-tiba mendapat pesan singkat WhatsApp dari WD. WD merupakan wanita berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.

BACA JUGA:Hak Politik 10 Anggota DRPD Muara Enim Dicabut, Terima Suap 16 Proyek

Pelaku WD meminta dijemput karena pengin jalan-jalan dan menunggu di daerah Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. 

Mendapat pesan tersebut, korban kaget dan lantas menanyakan mau jalan-jalan ke mana? Pasalnya hari sudah lewat tengah malam. Namun, pelaku tetap memaksa meminta dijemput di lokasinya. 

Korban pun penasaran dan memberanikan diri menjemput WD. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tiga pemuda menghampiri korban menggunakan motor. Tak lama kemudian, satu dari tiga pemuda tersebut memukul korban dan yang lainnya sigap merampas ponsel Gustap.

Niat hati membantu, Gustap justru apes setelah mengetahui dirinya diperdaya komplotan penjahat. 

Korban lantas melapor ke kepolisian. Polsek Lawang Kidul langsung bergerak. Ada empat pelaku yang diamankan, satu di antaranya remaja putri berinisial WD (14) yang berstatus siswi SMP. Tiga rekannya yang lain masing-masing, Bobi Saputra (18), Denny Lorenza (21), dan Muhamad Satria (19).

BACA JUGA:10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Rp 200 Hingga Rp 400 Juta Dituntut 4 Tahun Penjara

Keempat penjahat tersebut telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Gustap - warga Semende, Kabupaten Muara Enim. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,9 juta.

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan setelah korban melapor timnya langsung bergerak memburu para pelaku. Komplotan perampok itu, kata Yogie, digulung saat bersantai di sebuah kontrakan. Dia menjelaskan modus kejahatan para pelaku dengan pancingan seorang wanita. 

"Empat tersangka kami amankan bersama barang bukti," jelas Iptu Yogie. Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). (palpos/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: