Luhut: Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas

Luhut: Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menjelaskan bahwa dua minggu lagi vaksi booster jadi syarat [email protected]

JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa vaksin booter akan menjadi syarat perjalanan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menjelaskan bahwa dua minggu lagi vaksi booster jadi syarat mobilitas.

Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:NASA Tuduh Tiongkok Caplok Bulan untuk Dijadikan Proyek Militer

BACA JUGA:10 BUMN yang Dapat Kucuran Dana dari Negara 2023, Hutama Karya Paling Besar Tembus Rp 30,561 Triliun

Kebijakan baru vaksi booster jadi syarat mobilitas akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Menko Luhut mengungkapkan bahwa Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah serta memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. 

“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Luhut 

Berdasarkan data dari berbagai sumber bahwa  peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. 

BACA JUGA:250 Personil Pemkot Jakbar Turun Tangan dalam Sosialisasi Relokasi PKL di Kota Tua

BACA JUGA:Gegerkan Libya, Kuburan Massal di Masa Kekuasaan Muammar Gaddafi Ditemukan

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. 

Sedangkan untuk Indonesia masih menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: