Doni Salmanan Huni Lapas Kebonwaru Bandung Sembari Tunggu Sidang Pengadilan
Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara-@donisalmanan-Instagram
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan dengan masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan sudah siap," tukasnya.
BACA JUGA:Pemuda Ogah Ditegur Bikin Ribut dan Pasang Badan Ngaku Pribumi Trending Cibiran Netizen
BACA JUGA:Ternyata ACT Pernah Dilaporkan Pada 2021 Dugaan Penipuan, Bereskrim Beberkan Faktanya
Kasus dugaan penipuan binary option Quotex yang menjerat influencer Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini telah dilakukan pelimpahan berkas tahap II dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Selasa 5 Juli 2022 pagi, Doni Salmanan tampak hadir sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Jabar. Dia datang bersama pengacaranya.
Terpantau, Doni datang mengenakan pakaian resmi kemeja batik dan sepatu sneakers. Beda dengan tahanan pada umumnya, Doni tiba dengan menumpang mobil SUV Pajero Sport.
BACA JUGA:Ini Pernyataan Mendag Zulhas Soal Peluncuran Minyak Goreng Curah, Siap Undang Pelaku UMKM?
BACA JUGA:Ini Penjelasan PBNU Terkait Perbedaan Lebaran Idul Adha Berikut Jadwal Lebaran di Berbagai Negara
Doni Salmanan datang tanpa diborgol dan langsung masuk ke kantor untuk dilakukan proses pelimpahan berkas tahap II.
Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menuturkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan Mabes Polri.
“Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” ucapnya, Selasa 5 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: