Kuasa Hukum Brigadir J Datangi Bareskrim Polri dan Buat Laporan Polisi, Siapa yang Dilaporkan?
Dugaan kuasa hukum pelaku pembunuhan Brigadir J tak hanya Bharada E, namun beberapa orang.-M. Ichsan-disway.id
JAKARTA. DISWAY.ID- Kuasa hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas dalam baku tembak antar Polisi, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.
Kedatangan Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J ini untuk membuat laporan polisi berkaitan dengan kematian anggota Brimob di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.
BACA JUGA:Senjata Bharada E dalam Kasus Polisi Tembak Polisi Jadi Perbincangan Para Mantan Petinggi Polri
Menurut Kamaruddin, laporan polisi yang akan dibuat siang ini berkaitan dengan berbagai kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 kUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.
Untuk terlapor dalam kasus ini disebut Kamaruddin masih dalam lidik.
BACA JUGA:Putri Candrawati Minta Perlindungan ke LPSK, Keterangan Bharada E Sudah Didalami
Laporan itu pun saat ini masih dalam proses pembuatan.
"Kita laporan resmi dulu supaya kita nggak berpolemik," lanjutnya.
Pasca mencuatnya kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: