Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, ‘Belum Terbukti Secara Ilmiah’

Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, ‘Belum Terbukti Secara Ilmiah’

Pengajuan gugatan terkait legalitas ganja medis yang di ajukan ke MK mendapatkan penolakan.-pixabay@TinaKru-

BACA JUGA:Bambang Widjojanto Mundur dari Tim Think Tank Anies Baswedan, Waduh Pecah Kongsi?

BACA JUGA:Komandan Yonif 310/KK Beberkan Penyebab Asli TNI Vs Sopir Angkot di Cicurug: Mereka Teriak Keroyok..

Kesedian MUI tersebut, sekaligus merespons permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta fatwa terkait ganja untuk medis.

"Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Asrorun dalam keterangannya dikutip Kamis 30 Juni 2022.

Asrorun menjelaskan, dari hasil penelitian itu, nantinya bisa dihasilkan beberapa alternatif keluaran atau output. 

BACA JUGA:CEO Drone Baykar Turki: ‘Kami Tak Akan Pernah Pasok Drone Bayraktar TB2 ke Rusia’

BACA JUGA:Husin Shihab Peringatkan Habib Rizieq Usai Bebas, Nama Jokowi Ikut Diungkit: Presiden Baik Hati

"Semisal berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru," ujarnya.

Namun, menurut pengakuan Asrorun, pihaknya sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait ganja untuk medis itu secara resmi.

BACA JUGA:Putin Mengatakan Ukraina Tak Ingin Perdamaian, Perang Bakalan Terus Berlangsung

BACA JUGA:Sule Absen di Sidang Cerai Pertama, Pengacara Ungkap Keinginan sang Komedian, 'Hanya Mau...

"Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," ucapnya

Kendati begitu, Asrorun menegaskan, bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. 

"Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads